JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima surat penarikan permohonan sengketa pemilihan Gubernur Sulawesi Utara pada 13 Januari 2025. Pencabutan gugatan ini membuka jalan bagi pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Johannes Victor Mailangkay untuk menduduki kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030.
Pencabutan gugatan tersebut mengakhiri sengketa yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Keputusan ini memuluskan langkah pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Johannes Victor Mailangkay untuk melanjutkan proses transisi menuju pemerintahan baru di Sulawesi Utara.
Setelah pencabutan gugatan, pasangan terpilih Yulius Selvanus Komaling dan Johannes Victor Mailangkay menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur. Mereka berkomitmen untuk segera merealisasikan program-program pembangunan guna memajukan Sulawesi Utara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Keberhasilan pasangan YSK-Victor juga tidak terlepas dari dukungan penuh 12 partai pengusung, termasuk Partai Perindo. Partai ini telah bekerja keras untuk memenangkan pasangan calon nomor urut satu dalam Pilkada Sulawesi Utara. Dengan keputusan ini, langkah pasangan YSK-Victor semakin jelas, dan mereka kini fokus untuk mewujudkan visi dan misi mereka demi kemajuan provinsi Sulawesi Utara. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)