Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Kasatreskim Bantah Peras Rp20 M di Kasus Anak Bos Prodia 

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2025 |15:10 WIB
Mantan Kasatreskim Bantah Peras Rp20 M di Kasus Anak Bos Prodia 
Mantan Kasatreskim Bantah Peras Rp20 M di Kasus Anak Bos Prodia. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos Klinik Prodia. Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut pengembalian uang dan aset senilai Rp20 miliar yang diduga disita secara tidak sah.

Kasus bermula dari peristiwa pelecehan dan penyalahgunaan narkoba yang menimpa dua remaja, "F-A" dan "A-P", yang diduga dilakukan oleh anak bos Prodia. Salah satu korban tewas akibat overdosis, dan dalam proses penyidikan, Bintoro diduga meminta uang dengan iming-iming penghentian kasus. 

Meskipun sudah digugat, penyidikan tetap berlanjut, dan kasus kini dalam tahap P21.  Bintoro membantah tuduhan tersebut dan siap diaudit terkait harta kekayaannya. (Helmi Sajanbati/Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement