JAKARTA – Keluarga FA, anak yang tewas setelah diduga dicekoki narkoba oleh dua tersangka berinisial AN dan MBH, menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) sore.
Dalam pemeriksaan, ayah korban, Radiman, mengakui telah menerima uang damai sebesar Rp300 juta dari kuasa hukum tersangka sebagai syarat mencabut laporan kasus pembunuhan, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan narkotika yang menimpa anaknya.
Radiman dan istrinya hadir bersama kuasa hukum mereka untuk memberikan keterangan terkait kematian FA. Penyidik mencecar mereka dengan tiga pertanyaan utama seputar penyebab kematian anaknya. Kasus ini mencakup empat dugaan pelanggaran hukum, yaitu pembunuhan, penyalahgunaan narkotika, persetubuhan anak di bawah umur, dan kepemilikan senjata api.
Sementara itu, akibat dugaan upaya penghentian penyidikan, sejumlah mantan petinggi kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk dua mantan Kasatreskrim, mantan Kapolres, mantan Kanit PPA, dan mantan Kanit Resmob, kini diperiksa oleh Propam atas dugaan pemerasan uang miliaran rupiah serta penyalahgunaan wewenang. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)