JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. Kericuhan terjadi setelah majelis hakim memutuskan sidang dengan saksi Hotman Paris digelar tertutup.
Razman dan tim kuasa hukumnya menolak keputusan tersebut dan menduga persidangan tertutup dilakukan karena kehadiran Hotman Paris sebagai saksi pelapor. Hakim sendiri beralasan bahwa ada materi persidangan yang mengandung unsur kesusilaan, sehingga perlu dilangsungkan secara tertutup.
Tidak terima dengan keputusan hakim, Razman mengamuk di ruang sidang, bahkan salah satu anggota tim kuasa hukumnya naik ke atas meja. Razman juga meminta majelis hakim diganti dan mengancam akan melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial. Sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang terjadi pada tahun 2022. (Sofyan Firdaus/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)