JAKARTA – Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya dalam dugaan suap bersama Harun Masiku digelar hari ini.
Hasto sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Ia mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa prosedur yang benar, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang.
Meski demikian, Hasto menyatakan siap menerima apapun putusan hakim dan menegaskan dirinya taat hukum. Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, serta diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. (Abdul Aziz/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)