MAGETAN – Kasus gugatan pedagang kelontong terhadap dua tukang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur, akhirnya berakhir damai. Penggugat, Bitner Sianturi, mencabut gugatannya tanpa syarat, termasuk menggugurkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp540 juta.
Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Gugatan sebelumnya dilayangkan Bitner karena merasa tokonya sepi akibat keberadaan tukang sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati. Selain itu, ia juga menggugat kepala desa serta dua perangkat desa setempat.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan memicu aksi solidaritas dari ratusan tukang sayur keliling, yang berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Magetan pekan lalu. Dengan adanya kesepakatan damai, konflik ini akhirnya menemui titik terang. (Asfi Manar/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)