RIAU – Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi terhadap 37 pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Riau. Mereka tiba menggunakan kapal Indomal Kingdom setelah menjalani hukuman penjara di Malaysia tanpa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Selama berada di penjara, banyak dari mereka yang mengaku disiksa, dipukul, dan tidak diberi obat saat sakit. Setelah tiba di Dumai, PMI yang dideportasi langsung diberi penanganan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan.
Pekerja migran ini ditangkap saat bekerja tanpa dokumen resmi dan sertifikasi yang disyaratkan Malaysia. Selanjutnya, mereka akan ditempatkan sementara di Rumah Ramah Pekerja Migran di Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (Dedi Iswandi/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)