Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksekusi Lahan di Kelapa Gading Ricuh, Empat Orang Diamankan

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |16:15 WIB
Eksekusi Lahan di Kelapa Gading Ricuh, Empat Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Kelapa Gading Ricuh, Empat Orang Diamankan. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Eksekusi lahan di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa siang berlangsung ricuh. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas juru sita yang didampingi aparat kepolisian.

Kericuhan terjadi saat petugas hendak mengeksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan. Sejumlah penghuni bangunan menolak untuk pindah, mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Abdul Hamid dari salah satu ahli waris dan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara.

Di sisi lain, pihak Rianti Pardede yang mengajukan permohonan eksekusi sejak 2017 mengantongi Akta Jual Beli sejak 1998. Setelah tertunda beberapa tahun akibat gugatan dari tergugat, eksekusi akhirnya dilakukan.

Meski sempat menolak, pihak tergugat akhirnya pasrah dan mulai mengangkut barang-barangnya dari lokasi. Dalam insiden ini, empat orang diamankan oleh petugas. (Sofyan Firdaus/Dwinarto)


 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement