JAKARTA – Dua pelaku perampokan dengan modus penggembosan ban akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keduanya sebelumnya menggasak uang Rp250 juta milik seorang nasabah bank di Cilincing, Jakarta Utara.
Aksi kejahatan ini terekam kamera CCTV di Jalan Sungai Brantas, Semper Barat, Cilincing. Dalam rekaman, salah satu pelaku diam-diam masuk ke dalam mobil korban dan membawa kabur uang tunai ratusan juta rupiah. Setelah berhasil, mereka langsung melarikan diri.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan tempat para pelaku, AR dan MF, bersembunyi. Meski sempat mencoba kabur, keduanya berhasil ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan untuk mengempiskan larangan mobil korban serta uang tunai sisa hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Rizki Faluvi/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)