JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat terseret dalam kasus pencabulan anak. Sidang etik terhadap dirinya tengah berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri.
Tim pengawas internal Polri sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi AKBP Fajar, termasuk pemecatan, sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh anggotanya. (Amrina Rida/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)