JAKARTA – Kejaksaan Agung membenarkan adanya temuan uang tunai senilai Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah tempat tidur salah satu hakim yang menjadi tersangka kasus suap ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka berinisial Ali di Jepara, Jawa Tengah.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung, ditemukan sebuah koper hitam berisi 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut dibungkus rapi dalam plastik dan disembunyikan dalam kardus di kolong tempat tidur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Heri Siregar, menjelaskan bahwa total temuan uang tersebut setara dengan sekitar Rp5,5 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal usul uang tersebut, apakah merupakan bagian dari aliran suap yang belum digunakan atau simpanan dari perkara lain. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap tuntas praktik korupsi di sektor peradilan. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)