JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025) siang, memanggil pelapor Roy Suryo CS terkait tuduhan membuat kegaduhan soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para pelapor yang tergabung dalam Organ Relawan Jokowi dan Kelompok Pemuda Patriot Nusantara dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kuasa hukum pelapor menyatakan telah membawa sejumlah saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat laporan. Ia juga membantah tudingan bahwa laporan ini dibuat atas perintah Jokowi, menegaskan bahwa laporan dilakukan murni atas inisiatif sebagai warga negara yang menginginkan ketenangan.
Diketahui, pada 23 April 2025 lalu, Roy Suryo bersama RSN, RF, dan TT dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Rani Sanjaya/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)