JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, resmi mencabut kuasa atas nama pengacaranya, Andi Ahmad. Pencabutan kuasa tersebut dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim kepada Tom Lembong dalam persidangan, dan dibenarkan oleh yang bersangkutan.
Saat ditemui pada skors sidang, Tom Lembong menjelaskan bahwa pencabutan kuasa hukum merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses hukum. Ia tidak merinci lebih lanjut alasan di balik keputusannya tersebut.
Diketahui, nama Andi Ahmad sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi korporasi minyak goreng, yang membuat kehadirannya dalam kasus Tom Lembong menuai sorotan. (Tim Liputan iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)