Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar di Tanjung Priok, 12 Tersangka Ditangkap

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Kamis, 01 Mei 2025 |10:51 WIB
Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar di Tanjung Priok, 12 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar di Tanjung Priok, 12 Tersangka Ditangkap. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus narkoba berbeda dan menangkap 12 tersangka. Aksi penangkapan ini mencakup sejumlah kasus pengedaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan pil ekstasi senilai Rp33,6 juta.

Menurut keterangan Polisi, para tersangka terdiri dari berbagai jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di sekitar pelabuhan. Selama operasi, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di beberapa titik Tanjung Priok. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, mengingat beratnya peran mereka dalam menyebarkan barang haram tersebut.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, polisi berharap bisa memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Rizki Faluvi/Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement