JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Polisi juga telah menahan Andika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan seiring dengan proses penanganan perkara. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tragis tersebut.
"Ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," ujar Budi di Monas, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Bharatu Valdo ditembak AR di markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri, Pondok Cabe pada Jumat 16 Oktober 2026. Dalam penyidikan, AR mengaku kesal karena kerap menjadi korban perundungan seniornya tersebut.
Keluarga Valdo tak bisa menahan kesedihan akibat tragedi ini. Tangis histeris pun pecah saat jasad Valdo dibawa pulang.
(Zen Teguh)