Gembong Narkoba Berjuluk Bos Kartel Ditangkap BNN

Ade Sata, Jurnalis
Rabu 25 September 2024 11:09 WIB
Gembong narkoba asal yang dijuluki sebagai bos kartel akhirnya ditangkap BNN/Foto: Buletin iNews
Share :

PALANGKA RAYA - Gembong narkoba asal Kampung Puntun Palangka Raya yang dijuluki sebagai bos kartel akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Salihin alias Saleh telah ditetapkan jadi DPO dan buron selama dua tahun.

Petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku sebanyak dua kali karena berusaha kabur saat akan ditangkap di rumahnya jalan Rindang Banua, Pahandut, Palangkaraya  atau yang selama ini disinyalir sebagai kampung narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan,  petugas menemukan sejumlah rumah yang dari luar tampak seperti rumah biasa namun ternyata di dalamnya terdapat ruang khusus dengan fasilitas mewah seperti halnya hotel berbintang.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, paket narkoba, alat hisap sabu serta uang tunai lebih dari Rp 900 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan gembong narkoba Saleh merupakan DPO Kejaksaan yang telah divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022 lalu atas kepemilikan lebih dari 200 gram sabu.

Tersangka kini terancam pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam. Sementara petugas BNN kini fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya