BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyita sejumlah aset mewah terpidana kasus penipuan Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan. Barang bukti ini akan dikembalikan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Aset yang disita berupa uang tunai Rp 7,5 miliar DAN 1.500 dolar amerika serikat. Selain itu, Kejari juga menyita enam mobil mewah, enam motor jenis sport serta empat rumah dan ruko yang tersebar di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Barang bukti ini, disita paksa sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNBP. Sementara, aset berupa sepeda motor, mobil dan rumah akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna perawatan dan proses lelang.
Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan uang tunai hasil lelang tidak akan diberikan sebagai penganti kepada korban karena tidak ada aturannya. Sementara, dana pengganti kepada korban yang sebelumnya dititipkan doni kepada dua orang juga di rampas negara. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)