JAKARTA - Polisi melakukan penggeledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
Penggeledahan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Dalam penggeledahan ini, polisi turut membawa empat orang tersangka.
Kendati demikian, polisi tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan. Sejauh ini penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer. Kontainer ini sebagai barang bukti.
Polisi menyita beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka. Polisi juga melakukan pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir.
Rani Sanjaya
(Maruf El Rumi)