TANGERANG – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang dilakukan seorang warga negara India. Empat ekor satwa endemik yang dilindungi, termasuk dua ekor lutung budeng, satu ekor burung nuri raja ambon, dan satu ekor burung serindit jawa, disita petugas saat akan dipasok keluar negeri.
Pria berinisial ST (43) mengaku membeli satwa-satwa tersebut di pasar hewan di Jakarta Timur. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan diberikan sebagai hadiah ulang tahun untuk anaknya.
Petugas masih menyelidiki kasus penyelundupan ini, yang bukan merupakan kejadian pertama kalinya melibatkan warga asing. ST kini dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga tiga miliar rupiah. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)