JAKARTA – Satreskrim Polres Jakarta Barat menggrebek sarang judi online jaringan Kamboja yang beroperasi di sebuah rumah mewah berlantai dua di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain 35 unit ponsel, lebih dari 700 kartu ATM, 370 buku tabungan, serta beberapa dokumen pengiriman jasa ekspedisi.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang pelaku sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa markas judi online tersebut telah beroperasi selama 2 tahun 6 bulan dengan perputaran uang mencapai Rp21 miliar per hari.
Para pelaku memiliki berbagai peran dalam operasi ini. Beberapa di antaranya merekrut warga untuk membuka dan menyerahkan rekening bank dengan iming-iming uang satu juta rupiah, sementara lainnya berperan sebagai pemilik bisnis judi online yang menyetorkan uang ke dalam sistem.
Dari pantauan tim liputan iNews, penggeledahan lebih terfokus pada lantai satu rumah tersebut. Di salah satu ruangan, petugas menemukan tumpukan buku rekening dari berbagai bank serta empat buah komputer jinjing yang digunakan oleh tersangka untuk beroperasi.