Polisi Tangkap 3 DPO Pemilik Situs Judi Online Terkait Komdigi

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Senin 18 November 2024 15:13 WIB
3 DPO Pemilik Situs Judol Terkait Komdigi Berhasil Ditangkap. (Foto: ist)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga buron kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) serta warga sipil. Ketiga tersangka, berinisial B, BK, dan HF, ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari luar negeri.

Para pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Polisi menyebut mereka bekerja sama dengan salah satu tersangka dari Komdigi, MN, untuk menghindari pemblokiran situs.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp600 juta dalam berbagai mata uang.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka, termasuk 10 pegawai Kemkominfo dan 13 warga sipil. Polisi masih memburu tiga buron lainnya berinisial A, J, dan BS. (Denhelmi Sajangbati/Muhammad Fadli Rizal)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya