JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula ditolak sepenuhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan ibu-ibu pendukungnya, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPI). Mereka menuntut keadilan untuk Tom Lembong dan mengharapkan Presiden Prabowo untuk campur tangan.
Sebelumnya, Hakim menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
(Maruf El Rumi)