Sidang Komisi Kode Etik Putuskan AKP Dadang Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Tim iNews TV, Jurnalis
Rabu 27 November 2024 12:51 WIB
Dadang Iskandar resmi dipecat dari kepolisian.
Share :

JAKARTA – AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Putusan itu diambil di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan ini diambil setelah Dadang menjalani KKEP di TNCC Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan bahwa tindakan Dadang yang menembak Ryanto merupakan perbuatan tercela yang mencoreng institusi Polri.

"Perbuatan ini jelas melanggar kode etik dan tidak bisa ditoleransi," tegas Shandi dalam keterangannya. Selain sanksi administratif berupa pemecatan, Dadang juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya