LAMPUNG - Hendra Setiawan, seorang residivis kasus pencurian, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah mencuri motor korban yang baru saja dikenalnya lewat media sosial. Tersangka yang sudah berpengalaman dalam kejahatan ini nekat menggelapkan motor dengan modus berpura-pura menjadi wanita melalui akun palsu di media sosial.
Tersangka ditangkap di kawasan Negeri Olok Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, setelah kabur dengan motor yang dipinjamnya dari korban. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu beserta sebuah kaca yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celananya.
Dari hasil interogasi, Hendra mengaku nekat mencuri motor korban karena terdesak tidak memiliki uang. Ia pun memanfaatkan media sosial dengan membuat akun wanita untuk berkenalan dengan calon korbannya dan kemudian meminjam motor sebelum kabur. Atas perbuatannya, Hendra kini mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, dan terancam hukuman penjara 5 tahun. (Dwinarto)
(Fetra Hariandja)