KUDUS - Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) ditangkap oleh anggota Polres Kudus, Jawa Tengah, atas dugaan memperjualbelikan video asusila yang diperankannya bersama sejumlah pria. Uang hasil penjualan video tersebut diketahui digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
Tersangka menawarkan video tersebut kepada para peminatnya melalui aplikasi pesan singkat. Harga video bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung durasinya.
Tiga pria yang ada dalam video tersebut tidak dikenai sanksi hukum dan hanya berstatus sebagai saksi. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Tuty Ocktaviany)