JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.000.
Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (11/12/2024) dan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan hidup layak masyarakat di ibu kota.
Sementara itu, besarannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) masih dalam tahap finalisasi antara para pemangku kepentingan. Diharapkan kesepakatan terkait UMSP dapat tercapai sebelum Januari 2025 untuk memastikan kejelasan bagi para pekerja dan pengusaha di berbagai sektor.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kepentingan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi nasional. (Rizky Ikhwal/Sadu Santo Budi/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)