MADIUN – Polisi menangkap seorang pria bernama Rengga Dian Pratama (30) di rumahnya di Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, Jawa Timur. Pria tersebut diduga merudapaksa anak sahabatnya sendiri secara berulang kali selama tiga tahun.
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi dengan memperdaya korban, yang masih duduk di kelas delapan SMP, melalui bujukan. Ia mengajak korban makan dan membawanya ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman video tersebut sebagai alat ancaman. Jika korban menolak permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk video rekaman yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” ungkap salah satu penyidik Polres Madiun.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Meski demikian, kuasa hukum pelaku membantah tuduhan rudapaksa tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. (Arif Wahyu Efendi/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)