Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Meski demikian, kuasa hukum pelaku membantah tuduhan rudapaksa tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. (Arif Wahyu Efendi/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)