Mulai Tahun Depan, Opsen PKB dan BBNKB Akan Naik

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Senin 16 Desember 2024 11:44 WIB
Mulai Tahun Depan, Opsen PKB dan BBNKB Akan Naik, (Foto: ist)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun depan. Kenaikan ini dilakukan sesuai kebijakan yang akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sebagai informasi, opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Hal ini merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dasar pengenaan opsen PKB dan BBNKB adalah pajak terutang. Besaran pokok PKB dan BBNKB terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen. Aturan ini akan berlaku efektif tiga tahun kemudian, yaitu mulai 5 Januari 2025.

Namun, opsen pajak ini tidak akan berlaku di Jakarta. Melansir Okezone.com, yang mengutip Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, wilayah DKI Jakarta tidak memberlakukan pungutan opsen pajak PKB. Hal ini didasarkan pada kondisi wilayah Jakarta yang tidak memiliki kabupaten, sehingga PKB hanya dipungut oleh pemerintah provinsi.

Sementara itu, Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk pajak progresif kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan wilayah perkotaan yang kompleks.

Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mempersiapkan diri terhadap aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku dalam waktu dekat. (Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya