KENDARI - Seorang mahasiswa berinisial KAW (25 tahun) di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di sebuah warung. Pelaku yang membuat uang palsu menggunakan fotokopi berwarna, tertangkap tangan setelah berbelanja dengan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah di warung warga di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Atas perbuatannya, KAW terancam hukuman penjara minimal 10 tahun. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)