SURABAYA – Septian Uki Wijaya (38), pengemudi mobil mewah yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan ini melibatkan enam kendaraan dan menyebabkan lima orang terluka, dengan satu diantaranya meninggal dunia, serta satu korban lainnya masih dalam kondisi kritis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika, tetapi ditemukan kadar alkohol 0,16 mg per liter darahnya, yang memengaruhi kesadaran serta kemampuan motoriknya.
Dalam keterangannya, tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)