MK Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 17:15 WIB
MK Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold 20 Persen Dihapus. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pemilu. Putusan ini menghapus syarat partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinilai inkonstitusional. Dengan demikian, setiap partai politik kini berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan jumlah kursi di DPR.

Hakim MK menegaskan bahwa aturan presidential threshold melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Selain itu, aturan tersebut dinilai melanggar batas open policy dan moralitas demokrasi.

Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mereka berargumen bahwa Pasal 222 membatasi kompetisi demokratis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

Keputusan ini disambut beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian besar menilai putusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. (Tim iNews/Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Tvscope lainnya