GOWA - Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial H, berusia 33 tahun, sempat bersembunyi di dalam lemari saat penggerebekan oleh polisi. Tim gabungan Reskrim Polsek Bonomaranu dan Polsek Somba Opu menggerebek rumah pelaku di Desa Bolok, Kecamatan Patalasang.
Ketika kedatangan petugas, pelaku mencoba menyelamatkan diri dengan bersembunyi, sementara istrinya berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan suaminya tidak ada di rumah. Namun, setelah penggeledahan, polisi berhasil meringkus pelaku dan menyita sepeda motor curian. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, di Sidoarjo, Jawa Timur, aksi pencurian burung kicau gagal total berkat kecelakaan tak terduga. Pelaku, yang berinisial AG, tertangkap basah saat mencoba mencuri burung jenis murai batu milik Fajar di Desa Bungur Wetan, Kecamatan Waru.
Berkat rekaman video dari anak korban yang melihat aksi pelaku, polisi berhasil melacaknya. Ketika mencoba mengambil sangkar burung yang berada di luar pagar rumah, sangkar tersebut terjatuh dan burung yang bernilai ratusan ribu rupiah terbang. Pelaku kemudian melarikan diri, namun teriakan korban menarik perhatian warga yang segera menangkapnya. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk burung yang berhasil diselamatkan, dan kini pelaku terancam hukuman penjara lima tahun atas tindakannya. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)