SUMEDANG - Anggota Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara. Kedua pelaku, yang ternyata adalah keponakan korban, mencuri uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah perhiasan emas dari brankas rumah korban.
Polisi juga menemukan uang hasil curian yang disembunyikan di rumah pelaku di kawasan Jatihurip, serta beberapa perhiasan yang sempat dibuang pelaku ke selokan saat berusaha menghapus jejak. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain uang dan perhiasan, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk brankas yang sudah dirusak, obeng, kunci inggris, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian ini diduga karena rasa dendam antara pelaku dan korban. Kini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman yang berat. (Beben HVA/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)