TANGERANG – Polemik pagar laut memasuki babak baru pascapembongkaran yang berlangsung selama tiga hari terakhir. Kini, muncul dugaan korupsi dalam perizinan pembuatan 263 sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut ilegal di Tangerang, Banten.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman, secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini didasari pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang mengungkap adanya indikasi cacat formil dan materil dalam proses pembuatan sertifikat. Dugaan ini termasuk pemalsuan dokumen seperti Letter C, Letter D, hingga warkah.
Boyamin juga menyebut keterlibatan dua mantan Menteri ATR/BPN sebelum era Kabinet Merah Putih dalam penerbitan sertifikat tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pemerintah akan membatalkan sertifikat HGB pagar laut.
Komisi IV DPR RI turut meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menyelesaikan investigasi terkait dampak pembangunan pagar laut yang merugikan masyarakat. Apakah pihak-pihak yang bertanggung jawab akan segera diusut tuntas? Polemik ini masih terus bergulir. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)