PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial NJ, pelaku pencurian ponsel dengan modus menyamar sebagai juru parkir di kawasan wisata Pantai Padang.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, saat hendak tidur bersama istrinya. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan NJ tidak bisa berkutik saat diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NJ kerap memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan ponsel mereka di dashboard saat parkir. Ponsel hasil curian kemudian dijual ke wilayah Solok, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Budi Sunandar/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)