GROBOGAN – Keluarga korban kecewa setelah dua dari enam pelaku kasus rudapaksa terhadap remaja di bawah umur di Grobogan, Jawa Tengah, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Polisi hanya menetapkan empat dari enam pelaku sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan meski kasus ini sudah bergulir selama tiga bulan. Berdasarkan pemeriksaan, korban mengaku dilecehkan di sebuah kamar hotel setelah sebelumnya dicekoki minuman keras yang dicampur dengan obat tidur.
Dalam penyelidikan, Polres Grobogan telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Namun, keluarga korban mempertanyakan pembebasan dua pelaku, meski diduga mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
(Tuty Ocktaviany)