JAKARTA – Seorang penjual ikan di kawasan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Pelaku berusia 35 tahun itu diduga membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5 ribu hingga Rp30 ribu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya. Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Tuty Ocktaviany)