JAKARTA – Dua mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online selama tiga tahun ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara. Keduanya diduga telah memperdagangkan 15 wanita, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.
Para pelaku menawarkan jasa melalui media sosial, dengan tarif Rp2 juta per transaksi. Selama menjalankan bisnisnya, mereka telah meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Dalam penggerebekan, polisi menyita belasan ponsel dan buku rekening sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat pasal tentang perdagangan orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sofyan Firdaus/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)