JAKARTA – Seorang pengemudi ojek online berinisial MY ditangkap aparat Unit Narkoba Polsek Kalideres, Jakarta Barat, saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu ukuran sedang seberat 643 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Wadas, Kalideres. Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu di kantong celana pelaku. Pengembangan berlanjut ke rumah kost pelaku di Jalan Mushala, Kalideres, di mana petugas menemukan sebuah kotak hitam berisi sabu serta timbangan digital di dalam lemari.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kalideres dan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Miftahul Ghani/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)