JAKARTA – Seorang pria berinisial M-S yang viral karena melakukan aksi eksibisionis terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya diringkus polisi. Pelaku yang diketahui sebagai seorang petinju ini sempat kabur ke Cigombong, Bogor, setelah aksinya terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial.
Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Sementara itu, saat dihadirkan ke hadapan media, pelaku tampak kebingungan. Polisi mengungkap bahwa M-S baru pertama kali melakukan tindak asusila, diduga karena dorongan dari penyakit kelamin yang dideritanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Denhelmi Sajangbati/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)