Eks Karyawan Sritex Urus Pencairan JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Tim iNews TV, Jurnalis
Rabu 05 Maret 2025 21:43 WIB
Eks karyawan Sritex urus pencairan JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: GTV)
Share :

SUKOHARJO – Ratusan mantan pekerja PT Sritex mendatangi perusahaan pada Sabtu pagi untuk menyerahkan berkas persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan. Kedatangan mereka menyusul keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit dan resmi berhenti beroperasi.

Para mantan pekerja berharap dana JHT dan JKP dapat segera cair agar mereka bisa memenuhi kebutuhan ekonomi, beribadah dengan tenang, dan mencari pekerjaan baru. Beberapa di antaranya juga berencana menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha.

Besaran JHT yang diterima setiap mantan karyawan bervariasi, tergantung pada masa kerja mereka di Sritex. Proses pencairan diperkirakan akan selesai paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

(Tuty Ocktaviany)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya