JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian aset perusahaan senilai ratusan juta Rupiah dengan modus jasa pengantaran barang. Para pelaku mengelabui korban dengan mengarahkan pemesanan jasa secara langsung tanpa melalui aplikasi resmi.
Dalam rekaman video amatir, terlihat sejumlah pria menaikkan barang elektronik milik sebuah perusahaan untuk diantar ke kantor setelah acara di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, bukannya mengantarkan ke lokasi tujuan, para pelaku justru membawa kabur barang-barang tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku, berinisial H.I dan D.I, di sebuah kontrakan di kawasan Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa lainnya. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolda Metro Jaya. (Denhelmi Sajangbati/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)