BOGOR – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polres Bogor yang mengawal mobil mewah dan diduga mengintimidasi pengendara motor di kawasan wisata Puncak, Bogor. Dalam insiden tersebut, pemotor bahkan terdorong hingga masuk ke selokan.
Peristiwa ini menuai perhatian publik, terutama karena salah satu penumpang dari mobil mewah turun ke lokasi. Menanggapi kejadian tersebut, Propam Polres Bogor langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota Patwal yang bersangkutan. Hasilnya, petugas tersebut dicopot dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas tindakannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 1, pengguna jalan harus memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu, seperti pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, kendaraan yang memberi pertolongan kecelakaan, serta iring-iringan kepala negara dan tamu asing. Namun, mobil mewah bukan termasuk dalam daftar kendaraan prioritas tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat agar lebih bijak dalam menjalankan tugas di jalan raya. (Wildan Hidayat/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)