JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 192 kilogram di Kabupaten Bireuen, Aceh. Sabu tersebut disimpan dalam mobil dan dikemas menggunakan bungkus teh Cina.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M, yang diketahui sebagai kurir jaringan narkoba lintas negara. Barang bukti sabu diduga berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut.
“Tersangka menjemput paket sabu dari tengah laut dengan teknik penyamaran,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Sutomo, Dirtipnarkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)