Polisi Ungkap Kasus Predator Seksual Online dengan 31 Korban Anak

Alip Sutarto, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 18:06 WIB
Polda Jeteng mengungkap kasus kejahatan seksual berbasis online yang melibatkan 31 anak di bawah umur/Foto: MNCTV
Share :

JEPARA – Polda Jawa Tengah baru-baru ini mengungkap kasus kejahatan seksual berbasis online yang melibatkan 31 anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (21) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak melalui media sosial.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, korban yang berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, dan Lampung, berusia antara 12 hingga 17 tahun. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah merayu korban dan kemudian mengancam akan menyebarkan konten yang melibatkan korban jika mereka tidak menuruti kehendaknya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka telah menyimpan beberapa dokumentasi yang melibatkan korban, yang diperoleh melalui percakapan online. Meskipun sebagian besar konten tersebut sudah dihapus, pihak kepolisian memastikan bahwa data yang ada cukup untuk menjerat tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor. Kami terus mendalami kasus ini," ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Tersangka kini menghadapi berbagai tuduhan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman yang berat.

Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Tvscope lainnya