JAKARTA - Status tersangka Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto membuat ketar-ketir mantan pekerja yang belum menerima pesangon. Situasi ini mendapat perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja Imanuel Ebenezer. Dia meminta manajemen atau pihak terkait tidak lalai membayar hak-hak mantan pekerjanya.
Imanuel juga memastikan proses pelelangan aset perusahaan serta perekrutan kembali mantan pekerja hingga pembayaran hak karyawan Sitex akan terus berjalan. Pembayaran hak karyawan akan dipenuhi setelah aset perusahaan tekstil itu laku dalam lelang.
Untuk diketahui, pengelolaan aset Sritex kini berada di tangan kurator kepailitan setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit pada Maret lalu. “Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh sebelumnya,” kata Imanuel, dikutip Kamis (22/5/2025).
(Zen Teguh)