Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ironi HaKi Sedunia, UU Tak Melindungi si Unyil

Syukri Rahmatullah , Jurnalis-Sabtu, 26 April 2014 |22:02 WIB
Ironi HaKi Sedunia, UU Tak Melindungi si Unyil
Pak Raden (foto: Runi B Sari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Di tengah merayakan hari Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dunia, kabar menyedihkan datang dari karakter tokoh seperti Unyil, Wiro Sableng, dan Gundala Putra Petir. Di Indonesia, karakter tokoh seperti mereka tak mendapatkan perlindungan dari undang-undang.

Pendapat tersebut disampaikan pakar Hak Kekayaan Intelektual dari Universitas Indonesia, Prof Agus Sardjono. Menurutnya, di Indonesia, karakter tokoh belum dilindungi berdasarkan UU hak cipta yang sekarang.

“UU Hak Cipta yang sekarang belum begitu jelas pengaturannya menyangkut bentuk-bentuk ciptaan yang dapat dilindungi,” katanya. Bahkan, dalam prakteknya lebih tidak jelas lagi .

Dia melanjutkan, ketentuan yang ada justru merinci contoh-contoh, yang dalam beberapa hal malah keliru. Dia mencontohkan "buku", yang dilindungi Hak Cipta sebenarnya adalah naskahnya. “Atau jika di dalam buku itu ada gambar-gambar, ya gambarnya itu. Bukunya itu sendiri merupakan hasil dari perjanjian lisensi dari penulis naskah kepada penerbit,” ujarnya.

Harusnya, kata dia, di dalam UU, yang disebutkan adalah bentuk-bentuk ciptaannya (form of expression), seperti karya tulis, karya musik, karya grafis (gambar dan sejenisnya), karya 3 dimensi, program komputer, dan cinematografi.

“Karakter belum secara tegas disebutkan di dalam UU Hak Cipta. Namun jika yang dimaksud adalah boneka-boneka yang menjadi tokoh film, maka bonekanya itu sendiri sudah dilindungi sebagai karya 3 dimensi. Masalahnya 'karakter' itu tidak sekadar bentuk bonekanya, melainkan lebih pada 'ketokohannya',” urainya.

Menurutnya, hal itulah yang masih sulit untuk dikualifikasikan dalam konteks "bentuk" ciptaan (form of expression). Terutama kesulitan itu terjadi dalam negara yang menganut kodifikasi sebagai sumber hukum utama. Sebab itu, dia mengapresiasi surat terbuka Risa Amrikasari, konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada Pansus RUU Hak Cipta DPR, yang mengusulkan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi dalam perubahan UU Hak Cipta.

Untuk negara yang menganut common law system, kesulitan itu dapat diatasi karena yang menjadi sumber hukum utamanya adalah putusan pengadilannya. Itu sebabnya di Amerika Serikat dan Inggris, karakter lebih mudah dikualifikasi sebagai salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi, karena yang menentukan Hakim, bukan UU.

“Di Indonesia, selama sumber hukum utamanya adalah perundang-undangan, maka masih akan ada kesulitan utk mencantumkan ‘karakter’ sebagai salah satu objek perlindungan hak cipta. Padahal mengubah sistem hukum itu pekerjaan yang sangat besar dan sulit,” tutupnya.

(Syukri Rahmatullah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement