Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilaporkan 8 Siswi, Guru Ngaji Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan 

Nunung Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2024 |15:12 WIB
Dilaporkan 8 Siswi, Guru Ngaji Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan 
Seorang guru ngaji di Ciputat,Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan polisi sebagai tersangka pelehan seksual.
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Seorang guru ngaji di Ciputat,Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan polisi sebagai tersangka pelehan seksual. Kepada polisi ia mengaku sudah melecehkan delapan murid perempuannya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan seorang guru ngaji berinisial MH sebagai tersangka pelecehan seksual. Sebelumnya MH dilaporkan delapan remaja perempuan ke Polres Tangerang.

Mereka diperdaya setelah pelaku memberikan segelas air yang disebut untuk kepintaran. Namun setelah minum air tersebut korban tak sadarkan diri hingga akhirnya dilecehkan. Tersangka dijerat pasal tentang undang-udang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara. (Dwinarto)

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement