PADANG - Petugas Kepolisian dari Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di kawasan Kuranji, Kota Padang. Penangkapan terjadi setelah kedua kurir tersebut melakukan transaksi narkoba dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah penangkapan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pemilik barang, yang diduga sebagai bandar narkoba. Bandar ini tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dua orang tersangka diamankan saat sedang menggelar pesta narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di bawah kasur. Penangkapan bandar dan kurir narkoba ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pengedar narkoba di kawasan mereka.
Keempat orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Maruf El Rumi)